Warning: Module 'gd' already loaded in Unknown on line 0
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/session.php on line 990: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/session.php on line 990: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/session.php on line 990: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/functions.php on line 3760: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/functions.php on line 3762: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/functions.php on line 3763: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
[phpBB Debug] PHP Notice: in file /includes/functions.php on line 3764: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /common.php:181)
Forum BKPRN • View topic - Izin Kemang Diubah
   Forum BKPRN
   Media Komunikasi Tata Ruang
    Register FAQ  •  Search  •  Login     
It is currently Sun Sep 05, 2010 5:02 am

All times are UTC + 6 hours




Post new topic Reply to topic  [ 1 post ] 
Author Message
 Post subject: Izin Kemang Diubah
PostPosted: Wed Mar 18, 2009 5:42 pm 
Offline
Site Admin

Joined: Wed Feb 11, 2009 11:05 am
Posts: 3
Jakarta, Kompas - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah peruntukan lahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, dari untuk permukiman menjadi untuk komersial. Bangunan-bangunan toko, restoran, kafe, dan hotel yang semula melanggar peruntukan lahan akan diberi izin operasi resmi dengan beberapa syarat.

Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Wiriyatmoko, Selasa (17/3) di Jakarta Pusat, mengatakan, persyaratan bagi pemilik aktivitas komersial untuk mengurus berbagai izin yang diperlukan adalah harus membayar denda perubahan penggunaan lahan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 mengenai retribusi daerah. Denda yang harus dibayar bergantung pada luasan lahan yang berubah fungsi, lokasi, dan lama waktu sejak perubahan fungsi.

Menurut Wiriyatmoko, perubahan fungsi lahan di Kemang dilakukan melalui kajian mendalam dari tim penasihat arsitektur kota, tim penilai tata kota, dan tim penilai bangunan.

Kawasan Kemang yang telah dipenuhi dengan aktivitas komersial tidak mungkin dibongkar lagi. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan melegalkan aktivitas-aktivitas komersial tersebut dan mengubah peruntukan lahan.

”Sebelumnya Kemang adalah kawasan permukiman dan tidak pernah ada izin untuk aktivitas komersial,” kata Wiriyatmoko lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ben VB Sitompul mendukung rencana Pemprov untuk memutihkan pelanggaran tata ruang daripada harus membongkar yang ada. Pembongkaran berbagai aktivitas komersial justru akan memperburuk dampak resesi ekonomi.

”Pembongkaran aktivitas komersial akan menambah jumlah penganggur dan justru berdampak negatif bagi Jakarta,” kata Ben.

Namun, kata Ben, Pemprov harus menyesuaikan daya dukung infrastruktur yang ada di kawasan Kemang. Jalan harus diperlebar, lahan parkir ditambah, pasokan air dan listrik juga harus diperbesar agar fungsi komersial kawasan semakin optimal.

Tidak mampu

Pengamat perencanaan kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, mengatakan, pemutihan atas pelanggaran tata ruang mencerminkan ketidakmampuan Pemprov DKI Jakarta melakukan penertiban. Pelanggaran peruntukan tata ruang dibiarkan bertahun-tahun dan ketika semakin banyak, Pemprov justru memutihkan pelanggaran itu.

Pemerintah tidak berani menertibkan karena banyak kepentingan yang ada di Kemang. Dinamika perubahan tata ruang yang melanggar peraturan tidak dapat diantisipasi oleh Pemprov.

Selain itu, kata Yayat, pemutihan juga dilakukan karena Pemprov butuh tambahan pemasukan dari retribusi. Denda perubahan peruntukan lahan yang dikenakan kepada para pengusaha jelas akan memberi tambahan pemasukan yang besar.

Selain itu, masih ada retribusi dari izin mendirikan bangunan, izin penggunaan bangunan, izin gangguan, izin operasional restoran, atau aktivitas komersial lainnya. Pemasukan daerah akan semakin besar dari pajak-pajak tempat hiburan dan restoran yang dilegalkan.

Kebayoran dan Menteng

Perubahan peruntukan lahan juga akan dilakukan di kawasan Menteng dan Kebayoran Baru. Saat ini Pemprov masih mengkaji penyimpangan apa saja yang bisa ditolerir di kedua wilayah itu.

Kajian mengenai kedua kawasan ini, kata Wiriyatmoko, terbilang rumit. Keduanya merupakan daerah konservasi dan kalaupun terjadi pemugaran harus berdasarkan aturan yang ketat.

Mengenai kawasan Menteng, kata Yayat, Pemprov tidak akan berani melakukan pemutihan secara keseluruhan karena ada Surat Keputusan Gubernur Tahun 1974 tentang Kawasan Cagar Budaya, yang menyatakan Menteng merupakan kawasan cagar budaya. (ECA)


 Profile  
Display posts from previous:  Sort by  
Post new topic Reply to topic  [ 1 post ] 

All times are UTC + 6 hours


Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest


You cannot post new topics in this forum
You cannot reply to topics in this forum
You cannot edit your posts in this forum
You cannot delete your posts in this forum
You cannot post attachments in this forum

Search for:
Jump to:  
cron
phpBB skin developed by: John Olson
Powered by phpBB © 2000, 2002, 2005, 2007 phpBB Group

Fatal error: Not able to open ./cache/data_global.php in /home/sloki/user/h20448/sites/forum.bktrn.org/www/includes/acm/acm_file.php on line 112